Rabu, 20 November 2013

romo sapien


oleh: Gun's Gunawan

Kemuakkan itu hadir kembali, amarahku pada lingkungan yang sesak, panas, polusi, over populasi. Kian menghampiri disela-sela rutinitasku dari hari kehari diibu kota ini.
Di langit awan yang berkejaran berwarna kelabu pekat, namun rona angkasa itu bukan menandakan bahwa hujan akan segera turun. Melainkan pertanda bahwa mega-mega sedang merintih kesakitan.
“ Kenapa raut wajahmu muram?, dan engkau seperti enggan menangis. Padahal airmatamu
akan menetes menjadi rintik-rintik gerimis, itu indah bukan?. ” Lirihku, dan seolah didengar oleh hamparan awan itu, lalu ia menjawab dengan lengkingan suara maha gaib
“Aku sedang kurang sehat!, lihat kepulan asap industri berbondong-bondong mengotori mukaku. Asap kendaraan, kebakaran hutan, dan rokok kalian menambah rusak permukaan kulitku. ”
“ Bukankah itu sebagai konsekwensi peradaban ” Aku berusaha menyanggah meski hatiku sama pedihnya dengan awan-awan itu.
“ Memang aku sudah cukup renta, tetapi tidak perlu secepat itu ” Ia menjawab yang lantas memalingkan muka.
Melihat tingkah lakunya, aku beranggapan bahwa ia telah bosan berbicara denganku.
Terserah, bisikku di dalam hati.

Sebagian anggota tubuh Bangsaku kian terlemahkan
namun ia tetap saja berjalan santai
Sementara Aku melangkah gontai
Setiap kali perasaanku terperihkan,
tersiska realitas yang membingungkan
Aku mencari sebuah tempat bernaung yang beratap kuat
Yang tak lapuk
Dengan para penguasanya yang tak korup.

Nuraniku bersajak memaksa hidup untuk mencari alternative, membuang penat dan segala kebusukan ini. Tiba-tiba terbersit di benakku. Pantai!, ya pantai!. Karena di laut semuanya bisa hanyut, hanya pada deburan ombak setiap onak kecewa akan menjadi pasir-menjadi asin.
Akupun bergegas meninggalkan kesumpekan kota, menuju lautan-samudra biru. Selama perjalanan, bayangan pemandangan perkampungan memikat mata untuk tetap melek meskipun lelah. Ah, rasa ngantuk ini tak kan dapat dilawan, Akupun tertidur dan mimpi tentang:
Hamparan sawah hijau terbentang sejauh mata memandang, siulan bocah-bocah yang sedang menggembalakan sapinya di bukit, telah menggantikan kebisingan suara permainan anak-anak perkotaan. Pun bunga tidurku mengenai gadis-gadis desa yang sedang asik mandi dipinggir kali, mereka terlihat akrab bercanda bersama para lansia perempuan. Diantara mereka ada yang serius mecuci dan sebagian lagi berguyon dengan cipratan air sungai.
Perjalanan mengasikan, kedamaian yang jarang kutemukan, gumamku dalam mimpi.
Tanpa kusadari kendaraan yang membawaku kedesa pantai telah sampai ditempat tujuan, Aku dibangunkan kondektur.
Tak sabar, Aku terburu-buru turun dari mobil, kemudian berlari-berteriak memanggil pantai.
Jalan setapak bersemak menuju laut kupacu dengan semangat yang menggebu.
Anjing!
Keparat!
Ternyata laut yang telah kutinggalkan beberapa tahun silam, kini menyambutku dengan aneka peradabannya yang baru. Hotel telah tegak menjulang, sampah berserakan diantara kaki-kaki perempuan lokal yang berpasangan lelaki manca negara.
Melihat itu semua, sekujur badanku melemas, batinkupun bergetar pilu. Tanpa terasa keril terjatuh dari genggaman tangan, tubuhkupun ikut roboh-kedua lutut menyentuh pasir. Aku bersujud geram dengan kedua tangan merajam pasir.
“ Aaaaaahhh ” Jeritku serak
Sedu-sedan ini memaksa mata untuk melinangkan airnya, namun kucoba melawan sukuat jiwa.
Cengeng, pikirku.
“ Kenapa nak ” Suara itu terdengar samar dari belakang.
Telingaku mencoba menangkap sapaan itu.
“ Kenapa? ” Semakin jelas, dan dipundakku terasa ada satu tangan yang mendarat.
Aku membalikan badan.
“ Ah, tidak apa-apa ” Jawabku tenang
Ternyata yang menepuk pundak dan menyapaku adalah seorang Kakek bungkuk, berjenggot putih, rambutnyapun uban semua. Tak lama kemudian dia menuangkan air dari dalam bambu gombongnya, gelasnyapun terbuat dari bambu pula.
“ Minumlah dulu, nanti baru istirahat ” Kata Kakek sembari menyuguhkan segelas minuman.
Kamipun duduk meluruskan kaki dibawah pohon kelapa.
“ Air apa ini Kek? ” Tanyaku karena rasanya sedikit aneh
“ Lahang ” Tegasnya
“ Apa itu Kek, sejenis arak bukan ” Aku semakin penasaran
“Lahang atau Nira atau Tuak yang sedang kau nikmati itu ialah minuman alami, terbuat dari air pohon Aren. ”
“ Apakah Kakek bikin sendiri?, seperti apa cara membuatnya? “ Tanyaku kemudian.
” Pertama-tama tangkai bakal buah dari pohon Aren di potong, kemudian di pukul berkali-kali menggunakan kayu, setelah batang itu mengeluarkan air, maka air itu ditampung dengan bambu gombong, lantas dibiarkan sekitar dua belas jam, jika airnya sudah memenuhi bambu gombong, maka Kakek ambil dan mengganti dengan bambu gombong yang baru. Begitu seterusnya dan Kakek menjualnya ” Ujarnya panjang lebar
Aku hanya menganggukkan kepala tanda mengerti.
Langit senja telah redup, sang suryapun perlahan kembali keperaduannya-seakan tenggelam ditelan riaknya air lautan. Sementara itu lampu-lampu hotel secepat kilat menyala, para peselancar menepi-beradu kecepatan dengan datangnya malam.
“ Kakek panduduk asli pantai sini? ” Aku mencoba mengangkrabkan diri
“ Mungkin itu dulu ”
“ Dulu?, lantas sekarang? ” Aku mengulangi jawaban si Kakek dengan maksud ia mau menjelaskan alasannya,
Ternyata dia diam saja tak menghiraukannya.
“ Beberapa tahun kebelakang saya kesini dan laut ini masih sepi, sejak kapan pantai ini ramai seperti sekarang? ” Kucoba dengan pertanyaan lain
Kakek tetap tak memberikan sepatahpun keterangan.
Kekek itu malah merogoh sesuatu dari saku, Aku tak bereaksi apa-apa. Ternyata dia mengeluarkan sebungkus tembakau dan seikat daun kawung. Jemarinya terlihat telaten melinting rokok, setelah berbentuk kretek dia menjilati ujung daun kawung sebagai lem. Di nyalakannya korek api, dan rokok lintingan tangan sendiri itu dibakarnya, kemudian dihisap.
“ Bikinlah sendiri, coba rasakan ” Kata si Kakek setelah mengepulkan asap dari mulutnya.
Sebungkus tembakau dan seikat daun kawung dilemparkannya kehadapanku.
“ Terima kasih Kek, bukan menolak tapi kebetulan sampai sekarang saya tidak terbiasa merokok”
Orangtua itu seketika tertawa terbahak-bahak, kulit keriputnya tampak lucu berpadu dengan giginya yang jarang-jarang-hitam bernikotin. Akupun ikut tersenyum melihat tingkahnya.
Taklama siKakek mulai batuk-batuk, Aku segera menyodorkan sisa lahang yang diberikannya tadi.
Kakek : Terima kasih, sudah lama aku tidak tertawa selepas ini.
Aku : Sama-sama Kek
Dihisapnya lagi rokok kawung itu, Aku sendiri mengambil sebuah buku dari keril. Membacanya dalam hati-sekalimat demi kalimat, dan didepan kami ombak berdebur silih berganti.
Kakek : Merokok itu memang pilihan-misteri yang pelik, sebagaimana hidup. Dulu ketika pantai ini masih sepi, kelestariannya terjaga-dijaga dengan baik. Penduduknya hidup berkecukupan dengan menjadi nelayan. Setelah krisis ekonomi berkepanjangan, masyarakat disini sulit melaut karena harga bahan bakar solar kian melonjak dari tahun ketahun. Sementara ikan semakin sulit ditangkap dengan jala-pukat harimau, karena telah habis oleh kapal-kapal yang menggunakan bom dan bahan kimia. Kami semakin miskin, semakin kesusahan. Susah bekerja, anak-anak susah sekolah, bahkan untuk makan pagi-sorepun kami kelabakan.
Aku terkesan dengan cerita siKakek, membaca kuhentikan dan buku kututup.
Giliran tadi kutanya dia tak mau menjawab, sekarang nyerocos sendiri. Dasar orangtua yang aneh. Pikirku.
Aku : Terus Kek
Kakek : Datanglah sebagian orang Pemerintah dan pihak swasta memberikan solusi dengan bermacam program pembangunan yang katanya demi kemajuaan dan kesejahteraan rakyat pantai ini, pada tahun pertama keuntungan memang dapat dirasakan oleh hampir semua penduduk disini. Lama kelamaan hasilnya nihil, kenyataan selanjutnya yang ada, rakyat tetap miskin, tetap tersisih, tetap susah sekolah, makan masih saja jarang. Kami semakin binggung mencari pekerjaan, karena semua telah dikuasai pendatang-para pemodal dari kota, dari luar negeri yang diijinkan oleh Pemerintah.
Aku : Seburuk itu Kek?
Kakek : Itu belum seberapa, apa kamu tidak memperhatikan seberapa parah kerusakan kawasan ini?. Areal-areal serapan air beralih fungsi menjadi bangunan yang tak ramah lingkungan, hutan bakau kian berkurang, budaya moral kian terkikis dengan kebutuhan materi yang memaksa sebagian wanita remaja kampung ini untuk menjadi pelacur, itupun harus bersaing dengan perek-perek daerah lain yang menumpang mencari rupiah.
Kekesalan siKakek tergurat dari kerutan kening dan nada bicaranya yang sentimentil, dan terkesan berlebihan.
Aku : Apa tidak ada yang protes
Kakek : Malam sudah larut, Aku mau pulang
Aku : Kakek pulang kemana?
Kakek : Ke tenggara
Aku : Tenggara?
Kakek : Jangan lama-lama di laut, kerena sekarang laut tak seelok dulu. Selamat tinggal anak muda, sampai ketemu lagi.
Dia beranjak dari duduknya, mengambil dagangan lahangnya kemudian bergegas jalan. Aku ikut berdiri.
Aku : Sebentar Kek, kalo tidak keberatan boleh saya ikut?
Kakek itu menghentikan langkahnya, dan berbalik badan.
Kakek : Tidak
Dia meneruskan kembali langkahnya-semakin jauh.
Aku : Kenapa Kek, -teriakku
Kakek : Menolak itu hak saya, -teriaknya
Aku : Brengsek!, -celaku
Dan kaki kananku menendang pasir sekenanya, orangtua beruban itu dengan jenggotnya yang putih semakin tidak terlihat. Dia berjalan cepat kekerimbunan semak-semak. Namun tak sampai lima menit terdengar teriakannya
“ Anak muda, perlawanan itu realisasi pengendalian prilaku. Butuh makan dan sumber daya ”
“ Persetan dengan semua itu! sinting! “ Cetusku membalas teriakkannya
Yang terdengar tinggal hanya tertawanya dari jauh , yang dilayangkan hembusan angin malam.
Akhirnya pandangan Aku fokuskan kesuasana pantai pada malam hari, terlihat olehku keramaian aneka manusia dengan keasikkannya masing-masing.

Malam ini dipantai yang dulu kurindukan
Camar tak lagi berkejaran menangkap ikan
Dan batu karang tak lagi setegar halilintar
Ketika diterjang gelombang
Karena telah dihancurkan

Hilang segala keindahan laut
Menyusut terombang-ambing
Deburan ombak yang marah

Nelayan tak kunjung pulang
Karena tak pernah lagi pergi melaut
Kemana kesenyapan pantai
Dimana nyanyian daun kelapa
Dan kemana canda binatang-binatangnya

Setelah perkotaan, kemudian pantai
Apakah tiada lagi tempat yang sanggup menyimpan
Setiap kegelisahan dan setitik kesepian
Tiap Aku dan manusia.

Syair tentang desa pantai ini kutulis dalam catatan penjelajahanku, dan membenam di dalam keresahanku mengenai lingkungan sesak, mengenai hilangnya kejelitaan alam.
Dan Aku masih berdiri diatas pasir menyaksikan fenomena ini.
Aku datang kesini-kekampung pantai ini dengan maksud mencari kedamaian-keselarasan antara alam dan mahluknya yang alami, yang pernah kudapatkan di masa silam. Ternyata kenyataan berkata lain, Aku harus berhadapan dengan perubahan buruk, ketimpangan nilai tukar disegala bidang telah melenyapkan kesantunan dan ekonomi kerakyatan yang madani dari desa ini.
“ Mau saya temani? ” Tiba-tiba, kata seorang Perempuan belia menyapa
Aku yang sedang termenung melamuni hidup, keadilan dan kerusakan, dan pantai, seketika terperanjat kaget.
“ Tidak usah, terima kasih ” Jawabku spontan
Perempuan itupun berlalu pergi begitu saja, melangkah kekerumunan pengunjung pantai-menuju sebuah kafe. Tetapi ada suatu hal yang penasaran, yang harus Aku tanyakan. Aku berlari mengejarnya.
“ Sebentar, ” Kutarik tangan perempuan belia itu, iapun berhenti dan berbalik.
Aku : Apa kamu tahu seorang Kakek pedagang lahang yang bungkuk, rambutnya penuh uban dan berjenggot putih
“ Tentu saja, semua orang di pantai ini mengenalnya ” Tegas perempuan belia itu
Aku : Siapa namanya?, dan dimana tempat tinggalnya?
“ Penduduk disini memanggil dia Romo Sapien, dia tinggal dihutan belantara-dibalik pantai ini. Hidup seperti orang Purba. ”
Aku : Apa ada yang tahu alamat lengkap rumahnya?
“ Tidak, karena dia tidak punya keluarga. Dan belum pernah ada yang berkunjung kerumahnya. penduduk disini sudah tahu sifat anehnya, jadi masyarakat disini acuh tak acuh saja ”
Mendengar penjelasan perempuan belia itu, Aku langsung berlari mengambil keril yang terletak dibawah pohon kelapa.
Ditengah malam buta ini, Aku hendak mencari Kakek itu ke hutan-mencari Romo Sapien.
 sumber
 https://www.facebook.com/notes/guns-gunaone/cerpen/93704784684

kasus2 kejahatan cybercrime di indonesia

kasus2 kejahatan cybercrime di indonesia kali ini ane bakalan nerangin tentang kasus2 cybercrime di indonesia, gile ye emang klo cracker2 indonesia jenius2, ada yng ngegelapin duit orang, sampe tipu menipu, ajib plus sayang banget padahal kalo dipake buat yang baek2 jadi mudharat loh buat die, udeh lah langsung aje ente2 semue nyimak ni penjelasan kasus2nye ok, atu agi, gue dapet ini dari blog sebelah, selamat ngebace yeeeeee,

Kasus 1 Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya. Bunyi Pasal 362 KUHP barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00

Kasus 2 Tentang Pornografi :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 Pasal 282 KUHP berbunyi: Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu. Sumber : www.hukumonline.com

Kasus 3 Tentang Hacking :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kasus 4 Tentang Carding :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa: barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.

Kasus 5 Tentang Cybersquatting :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang. Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Kasus 6 Tentang Perjudian Online :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun. PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com

Kasus 7 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet :
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)). Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Kasus 8 tentang Asusila dalam media elektronik:
Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. "Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan," ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. "Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. "Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan," katanya. Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan. "Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya. Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali. "Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu. Sumber : http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html.
 bersumber dari yang ada nih nama blognye coba lu liat ok hehehehehehe http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html#comment-form smoga ente2 semua pada ngambil hikmah dari ini semua ok